Pendidikan
merupakan suatu keharusan bagi manusia karena pada hakekatnya manusia lahir
dalam keadaan tidak berdaya. Dalam arti luas pendidikan merupakan usaha manusia
untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan yang
idealnya dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan serta berupaya merekonstruksi suatu
peradaban adalah salah satu kebutuhan asasi yang dibutuhkan oleh setiap manusia,
guna membentuk manusia yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menjalankan
fungsi-fungsi kehidupan selaras dengan fitrahnya serta mampu mengembangkan
kehidupannya menjadi lebih baik dari setiap masa ke masa.
Kesemuanya itu tidak luput dari peran ilmu agama sebagai pembentuk
karakteristik dan mental peserta didik yang berbudi luhur. Dalam UU No.20 Tahun
2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa,
“Pendidikan adalah usaha kadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memilik kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Jelas sekali dalam pasal tersebut
tersurat adanya hubungan antara pendidikan dan agama, dimana pelaksanaan
pendidikan disini salah satunya guna mengembangkan potensi diri untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, dan hal tersebut tidak terlepas dari peran agama.
Selain itu dalam Pasal 1 ayat (2) mengenai Pendidikan Nasional
dijelaskan bahwa, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berakar pada
nilai-nilai agama kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Dalam pasal ini juga dijelaskan bagaimana peranan agama dalam
pendidikan dimana pelaksanaan Pendidikan Nasional berakar pada Pancasila dan
nilai-nilai agama. Dan dalam UU No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 30 Ayat (2) juga dijelaskan bagaimana fungsi keagamaan yang mana
pendidikan keagamaan disini berfungsi untuk mempersiapkan perserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran
agamanya dan / atau menjadi ahli ilmu agama
Selain peranan agama terdapat pula peranan masyrakat dalam proses
pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan, tidak dapat
terlaksana tanpa pemberian kesempatan sebesar-besarnya pada sekolah yang
merupakan ujung tombak terdepan untuk terlibat aktif secara mandiri mengambil
keputusan tentang pendidikan. Sekolah harus menjadi bagian utama sedangkan
masyarakat dituntut partisipasinya dalam peningkatan mutu yang telah menjadi
komitmen sekolah demi kemajuan masyarakat. Peningkatan mutu hanya akan berhasil
jikalau ditekankan adanya kemandirian dan kreativitas sekolah. Proses
pendidikan menyangkut berbagai hal diluar proses pembelajaran, seperti misalnya
lingkungan sekolah yang aman dan tertib, misi dan target mutu yang ingin
dicapai setiap tahunnya, kepemimpinan yang kuat, harapan yang tinggi dari warga
sekolah untuk berprestasi, pengembangan diri, evaluasi yang terus menerus,
komunikasi dan dukungan intensif dari pihak orang tua, masyarakat.
Hubungan sekolah-masyarakat adalah untuk meningkatkan
keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat
baikdukungan moral maupun finansial. Masyarakat di sini meliputi masyarakat
setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna
pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan. Dalam konsep pendidikan diperlukan
kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang dimulai dengan komunikasi.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003
Pasal 54, mengenai peran masyarakat disini diantaranya :
(1)
Peran serta
masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)
Masyarakat dapat
berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai
peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Salah satu bentuk kerjasama sekolah dengan masyarakat yakni membentuk
Komite Sekolah hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 56 Ayat (1) yakni “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan
tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan
dalam peningkatkan mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan
berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran,
ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah.
Sumber :
Sadulloh, Uyoh, dkk. 2007. Pedagogik. Bumisiliwangi : Cipta Utama