Rabu, 02 Mei 2012

Peran Agama dan Masyarakat dalam Proses Pendidikan


Pendidikan merupakan suatu keharusan bagi manusia karena pada hakekatnya manusia lahir dalam keadaan tidak berdaya. Dalam arti luas pendidikan merupakan usaha manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan yang idealnya dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan serta berupaya merekonstruksi suatu peradaban adalah salah satu kebutuhan asasi yang dibutuhkan oleh setiap manusia, guna membentuk manusia yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi kehidupan selaras dengan fitrahnya serta mampu mengembangkan kehidupannya menjadi lebih baik dari setiap masa ke masa.
Kesemuanya itu tidak luput dari peran ilmu agama sebagai pembentuk karakteristik dan mental peserta didik yang berbudi luhur. Dalam UU No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa, “Pendidikan adalah usaha kadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilik kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Jelas sekali dalam pasal tersebut tersurat adanya hubungan antara pendidikan dan agama, dimana pelaksanaan pendidikan disini salah satunya guna mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, dan hal tersebut tidak terlepas dari peran agama.
Selain itu dalam Pasal 1 ayat (2) mengenai Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berakar pada nilai-nilai agama kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dalam pasal ini juga dijelaskan bagaimana peranan agama dalam pendidikan dimana pelaksanaan Pendidikan Nasional berakar pada Pancasila dan nilai-nilai agama. Dan dalam UU No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 Ayat (2) juga dijelaskan bagaimana fungsi keagamaan yang mana pendidikan keagamaan disini berfungsi untuk mempersiapkan perserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran agamanya dan / atau menjadi ahli ilmu agama
Selain peranan agama terdapat pula peranan masyrakat dalam proses pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan, tidak dapat terlaksana tanpa pemberian kesempatan sebesar-besarnya pada sekolah yang merupakan ujung tombak terdepan untuk terlibat aktif secara mandiri mengambil keputusan tentang pendidikan. Sekolah harus menjadi bagian utama sedangkan masyarakat dituntut partisipasinya dalam peningkatan mutu yang telah menjadi komitmen sekolah demi kemajuan masyarakat. Peningkatan mutu hanya akan berhasil jikalau ditekankan adanya kemandirian dan kreativitas sekolah. Proses pendidikan menyangkut berbagai hal diluar proses pembelajaran, seperti misalnya lingkungan sekolah yang aman dan tertib, misi dan target mutu yang ingin dicapai setiap tahunnya, kepemimpinan yang kuat, harapan yang tinggi dari warga sekolah untuk berprestasi, pengembangan diri, evaluasi yang terus menerus, komunikasi dan dukungan intensif dari pihak orang tua, masyarakat.
Hubungan sekolah-masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat baikdukungan moral maupun finansial. Masyarakat di sini meliputi masyarakat setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan. Dalam konsep pendidikan diperlukan kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang dimulai dengan komunikasi.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Pasal 54, mengenai peran masyarakat disini diantaranya :
(1)   Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)   Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3)   Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Salah satu bentuk kerjasama sekolah dengan masyarakat yakni membentuk Komite Sekolah hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 Ayat (1) yakni “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah.


Sumber :
Sadulloh, Uyoh, dkk. 2007. Pedagogik. Bumisiliwangi : Cipta Utama


Rabu, 18 April 2012

Tugas Mata Kuliah Pendidikan IPS 2

Lilik Suarti (HID1001120)
PGSD_C/ Semester IV

Baru-baru ini di Universitas Muhammadiyah Sukabumi disosialisasikan mengenai “etika akademik”. Hal tersebut merupakan salah satu kegiatan yang diadakan Badan Eksekutif  Mahasisiwa Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan kepada para mahasiswa agar dapat membudayakan bagaimana tata cara berpakaian sesuai dengan etika akademik yang ada di UMMI ini. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan keputusan rektor,  terhitung dari tanggal 12 Apri 2012 kemarin diberlakukan aturan-aturan baru mengenai tata cara berpakaian bagi para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Untuk para mahasiswa perempuan hendaknya berpakaian yang dapat menutup auratnya, mereka diwajibkan untuk menggunakan jilbab, sehingga untuk para mahasiswa yang belum berjilbab setelah diberlakukan hal ini  hendaknya dapat memulainya. Selain itu untuk perempuan tidak diperkenankan menggunakan baju yang ketat dan untuk alas kaki diwajibkan untuk memekai sepatu dan tidak diperbolehkan menggunakan sandal yang ber-hak, apabila menggunakan sandal diwajibkan untuk memakai kaos kaki. Bagi laki-laki diwajibkan untuk memakai kemeja, tidak boleh menggunakan kaos oblong. Tidak diperkenakan memakai celana jeans yang bolong-bolong, dan untuk alas kaki diwajibkan untuk memakai sepatu.
Sekarang ini sepertinya mahasiswa tidak bisa membedakan pakaian ke kampus, ke mall, dan atau ke pesta, semuanya sama. Hendakanya pakaian yang kita gunakan untuk ke kampus tidak disamakan dengan ke tempat yang lainnya. Sehingga dengan diberlakukannya atuaran baru ini para mahasiswa dapat membedakan pakaian yang hendak mereka pakai saat ke kampus dengan pakaian yang biasa mereka pakai untuk main ke mall, nongkrong-nongkrong ataupun sejenisnya. Hendakanya pakaian yang kita gunakan mencerminkan sebagai seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi, yang mana UMMI ini sangat dikenal dalam bidang keagamaannya yang kental akan nilai-nilai islam, maka dari itu disini untuk mahasisiwa perempuan diwajibkan untuk menutup auratnya.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan pada tanggal 12 April kemarin ini dilakukan dengan penyebaran selebaran yang didalamnya berisi pasal-pasal yang memuat aturan-atuaran tersebut diatas, selain itu juga terlihat dengan dipasangnya sepanduk yang ada di parkiran tengah Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Dalam sepanduk tersebut diperlihatkan pakaian yang semestinya digunakan selama berada dilingkungan kampus dan saat berlangsungnya kegiatan perkuliahan. Selain itu pihak BEM UMMI bekerja sama dengan IMM membuat sebuah acara musik nganpar bareng.
Dengan disosialisasikannya aturan-aturan baru tersebut, bukan berarti secara otomatis langsung semua mahasiswa melaksanakannya. Berbagai tanggapan muncul dari para mhasiswa dengan diberlakukannya aturan-aturan baru ini. Sampai saat ini di lingkungan kampus masih terlihat sebagian mahasiswa yang yang masih menggunakan pakaian sesuai dengan etika akademik.
Menurut salah satu dosen sebenaranya peraturan etika akademik ini sudah diberlakukan sejak tahun 2011 lalu. Namun sepertinya pada saat itu tidak mendapat respon yang baik dari para mahasiswa karena mungkin kurangnya sosilaisasi. Sehingga banyak mahasiswa yang misalnya untuk perempuan masih banyak yang yang tidak memakai jilbab. Maka dari itu peraturan-peraturan tersebut lebih disosialisasikan untuk dibudayakan di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Sebuah aturan atau kebijakan baru memang membutuhkan sosialisasi yang tepat, dan juga setiap aturan atau kebijakan baru ini perlu proses untuk diinternalisasikan, gara setiap peraturan tersebut dapat membudaya dikalangan mahasiswa. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, semoga semua warga mahasiswa Universitas Muhammadiyah dapat mematuhi peraturan yang ada. Selain itu juga mereka dapat menerapkannya tidak hanya dilingkungan kampus saja, tetapi diluar kampuspun masih tetap dilaksanakan.

Jumat, 13 April 2012

Tugas Perspektif Sosbud (Perubahan Budaya Gotong Royong)

Lilik Suarti (HID1001120)
PGSD-C/ Semester IV

Setiap kehidupan manusia itu selalu berkembang dan berubah, kehidupan itu sifatnya dinamis. Seiring dengan perubahan zaman, berpengaruhi pada terjadinya perubahan sosial di lingkungan sossial.  Masyarakat mengalami perubahan, perubahan itu terjadi sesuai hakekat dan sifat dasar manusia itu sendiri. Di era globalisasi seperti ini banyak sekali terjadi perubahan-perubahan. Hal tersebut dapat saya lihat, dari perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan sosial tempat tinggal saya. Perubahan yang terjadi adalah mulai merosotnya budaya gotong royong di lingkungan masyarakat. Dahulu saat ada pambangunan mesjid di lingkungan tempat tinggal saya, antusiasme warga masyarakat sangat besar. Mereka berbondong-bondong turut serta membantu, dari mulai bapak-bapaknya dan pemuda-pemudanya, sampai ibu-ibunya membantu menyiapkan makanan sauguhan. Mereka mengerjakannya tanpa mengharapkan imbalan atau upah. Namun, hal tersebut sudah jarang sekalisaya lihat sekarang ini, kemarin saja saat ada pembangunan sebuah majelis salam prosesnya cukuphanya dengan mengumpulkan dana dari sumbangan- sumbangan, dan untuk pembangunannya cukup dikerkjakan oleh para pekerja kuli bnagunan yang nantinya diberi upah kerja.
Jelas sekali dari masalah tersebut dapat terlihat bagaimana  adanya perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini busaya gotong royong. Sepertinya yang menjadi penyebabnya adalah karena adanya perkembangan di era globalisasi ini. Globalisasi sangat mudah diterima dan dikenal masyarakat. Globlisasi ditandai dengan kemajuan teknologi dan informasi. Sepertinya yang terjadi pasa saat ini. Orang-oranag zaman sekarang cenderung lebih banyak berinteraksi dengan gadget-gadget yang sekarang ini sedang marak, daripada berinteraksi dengan orang-orang diseliling mereka dam lingkungan sekeliling mereka, dan perubahan tersebut cenderung merujuk pada sikap individualistik.
Adapaun teori yang dapat menjelaskan pada masalah perubahan tersebut adalah teori evolusi. Teori evolusi ini pada dasarnya berpijak pada perubahan yang memerlukan proses yang cukup panjang. Dalam hal ini perubahan yang terjadi pada budaya gotong royong terjadi melalui suatu proses, dahulu gotong royong sangat dikenal dimasyarakat dan melekat sering mereka lakukan namun sekarang hal tersebut sudah jarang dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi dan perkembangan perubahan zaman, sepertinya masyarakat sudah mulai melupakan budaya ini. Menurut teori evolusi juga menjelaskan pada perubahan yang terjadi disini cenderung merujuk pada meningkatanya sikap individualistik, sama halnya dengan yang terjadi pada masalah ini.
Alangkah lebih baik jika kita tetap melakukan perubahan tanpa harus melupakan hal-hal seperti ini. Kita harus bisa menyesuiakan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi, namun kita juga tetap harus menjaga budaya-budya yang telah melekat dalam kehidupan kita.  Dengan adanya perkembngan teknologi tersebut menimbulkan berbagai perubahan di dalam lingkungan sosial. Perubahan yang terjadi di lingkungan sosial itu memiliki berbagai dampak negatif maupun positif, dan alangkah lebih baiknya jika perubahan yang terjadi disini merujuk dan berdampak pada hal yang positif.

Selasa, 31 Januari 2012

Tugas Pendidikan IPS

Materi Perkuliahan Pendidikan IPS Semester III

Perkembangan PDIPS dan PIPS terkait erat dengan konsep dan perkembangan social studies. Konsep social studies ini sendiri berkembang di Amerika Serikat yang kemudian ditandai dengan berdirinya National Council for The Social Studies (NCSS). Pada pertemuan pertama NCSS disepakati bahwa “Ilmu social sebagai inti dari kurikulum”, dan terdapat juga kesepakatan mengenai studi sosial yang berawal dari pandangan Edgar, yang menyatakan bahwa “ Studi sosial adalah ilmu-ilmu sosial yang disederhanakan untuk tujuan pendidikan”.
Dalam perkembangannya studi sosial mengalami ketidaksepahaman dalam pendefinisian. Keadaan ini menyebabkan ketidakmenentuan, ketidakberkeputusan, ketidakbersatuan, dan ketidakmajuan. Bahkan studi social mendapat serangan dari berbagai sudut. Namun pada akhirnya NCSS berhasil, menyepakati “scope and sequence of social studies”, yang kemudian berhasil disepakati konsep “social studies” untuk abad ke 21 yang dituangkan dalam “Charting A Course: Social Studies for the 21st Century”, dan terakhir disepakati “Curriculum Standards for Social Studies”, dan dalam perkembangan terakhir itu NCSS masih tetap menempatkan “citizenship education” sebagai inti dari tujuan “social studies”.
Untuk di Indonesia sendiri perkembangan pemikiran PIPS dapat ditelusuri dan kita dari alur perubahan kurikulum dalam dunia persekolahan. Istilah IPS muncul pertama kalinya dalam Seminar National tentang Civic Education di Tawamangu Solo. Dimana dari hasil pertemuan seminar tersebut muncul tiga istilah yaitu, “  pengetahuan social, studi social, dan Ilmu Pengetahuan Sosial”.  Kemudian konsep IPS untuk pertama kalinya masuk ke dalam dunia persekolahan pada tahun 1972-1973, yakni dalam Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Bandung. Konsep pendidikan IPS tersebut kemudian memberi inspirasi terhadap Kurikulum 1975, yang emang dalam banyak hal mengadopsi inovasi yang dicoba melalui Kurikulum PPSP. Konsep pendidikan IPS seperti itu tetap dipertahankan dalam kurikulum 1984, yang memang secara konseptual merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975.
 Bila disimak dari perkembangan pemikiran pendidikan IPS yang terwujudkan dalam Kurikulum sampai dengan dasawarsa 1990-an ini pendidikan IPS di Indonesia mempunyai dua konsep pendidikan IPS, yakni: pertama, pendidikan IPS di Indonesia yang diajarkan dalam tradisi “citizenship transmission”  dalam bentuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Sejarah Nasional, kedua pendidikan IPS yang diajarkan dalam tradisi social science dalam bentuk pendidikan IPS terpisah dari SMU, yang terkonfederasi di SLTP, dan yang terintegrasi di SD.
Menyinggung sedikit tentang maslah pengajaran IPS di sekolah pengajaran IPS di sekolah cenderung menitikberatkan pada penguasaan hafalan dan hal tersebut menimbulkan situasi kesal yang membosankan pada siswa. Oleh karena itu diperlukan adanya reorientasi pengembangan yang mencakup peningkatan mutu SDM agar guru lebih mampu mengembangkan kecerdasan siswa lebih optimal melalui variasi interaksi dan pemanfaatan media dan sumber belajar yang lebih menantang. Bersamaan itu perlu diperlukan upaya peningkatan dukungan sarana dan prasarana serta insentif yang fair.

Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekeliling kita yang merupakan suatu kesatuan ruang yang terdiri dari komponen biotik, abiotik serta komponen sosekbudkesmas (social, ekonomi , budaya, dan kesehatan masyarakat). Yang termasuk kedalam komponen sosekbudkesmas adalah makhluk hidup manusia serta disini juga faktor kebudayaan menjadi bagian dari komponen ini. Kebudayaan merupakan keseluruhan pandangan hidup dari suatu masyarakat.
Bagian yang lain dari komponen sosekbudkesmas adalah manusia. Dalam hubungannya manusia dengan lingkungan terdapat hubungan timbal balik antara keduanya. Keduanya saling ketergantungan satu sama lain. Terdapat dua pandangan yang menjelaskan mengenai lingkungan hidup dan manusia yang ada di dalamnya, yang pertama menyatakan bahwa manusia mengontrol alam sebagai sumber kesejahteraan, dan pandanagan yang kedua menyatakan bahwa manusia sangat terkait juga dengan alam. Selain kedua pandanagan tersebut terdapat pula pendekatan yang dikenala dengan enviromentalisme. Enviromentalisme merupakan suatu teori yang dalam pandangannya menyatakan bahwa aktivitas manusia dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Namun selian itu juga manusia dsapat mempengaruhi lingkungan hidupnya. Kerena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya antara manusia dengan lingkungan ini terdapat hubungan timbal balik.
            Perubahan yang terjadi pada lingkungan hidup akan berdampak pada manusianya. Faktor penyebab perubahan pada lingkungan ini biasanya akibat dari alam namun bias juga akibat dari tangan-tangan maniusianya itu sendiri. Dapat kita lihat dari beberapa masalah yang terjadi di Negara kita, misalnya peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas. Semburan lumpur panas ini menyebabkan tergenangnya ratusan rumah dikawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian. Dalam hal ini terlihat jelas bahwa perubahan yang terjadi pada lingkungan hidup akan berpengaruh terhadapa manusianya. Selain itu dapat  kita lihat apa yang menjadi penyebab terjadinya semburan lumpur panas ini. Ada yang mengatakan bahwa lumpur Lapindo meluap karena kegiatan PT Lapindo di dekat lokasi tersebut. Pihak Lapindo juga beropini bahwa semburan lumpur tersebut merupakan akibat dari sesuatu diluar kuasa manusia, sehingga digolongkan sebagai bencana alam.  Tetapi dalam hal ini kita tidak hanya melihat  bahwa peristiwa ini diugolongaklan sebagai bencana alam, karena pada peristiwa lapindo ini bisa juga dikatakan sebagai bencana teknologi yang diakibatkan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Dari peristiwa ini jelas terlihat adanya ketergantungan antara manusia dengan lingkungannya dan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya.

Individu merupakan satu kesatuan jiwa dan raga yang berkegiatan sebagai keseluruhan. Kesatuan jiwa-raga tersebut membentuk sutu insan (manusia). Setiap individu akan mengalami pertumbuhan dan perkembangan untuk pembentukan kepribadiannya. Kepribadian merupakn keseluruhan perilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi fisik-biologis dengan potensi mental-psikologis, dengan dipengaruhi oleh lingkungan sosial budaya dan lingkungan alam/fisikal. Potensi fisik-biologis dengan potensi mental-psikologis pada diri suatu individu biasanya dipengaruhi oleh factor  bawaan dari lahir dan potensi yang biasanya dibaewa sejak lahir biasanya tidak dapat dirubah kerena merupakan pemberian dari Tuhan (given). Misalnya saja dapat kita ambil contoh orang yang cacat fisik dari lahir, sudah jelas potensi fisiknya kurang dan ini tidak dapat dirubah karena sifatnya bawaan, namun bagaiama kepribadian yang akan dibentuk oleh seseorang yang cacat ini dapat dipengaruhi oleh lingkungannya. Biasanya orang yang cacat cenderung akan terganggu pada potensi mental-psikologis karena biasanya mereka merasa  minder. Padahal kepribadian yang terbentuk tersebut akan membentuk pribadi yang kelak akan memiliki peran dan status dalam kehidupannya berkelompok dan bermasyarakat.
Terbentuknya suatu kelompok sosial disebabkan oleh kebutuhan manusia untuk berhubungan, namun tidak semua hubungan tersebut dapat dikatakan sebagai kelompok sosial. Sedangakan masyarakat merupakan kesatuan hidup manusia yang berinteraksi dalam jangka waktu yang relatif lama  menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat terus-menerus dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama.

Kelembagaan Sosial merupakan himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat (association). Institusinalisasi atau  kelembagaaan dapat terbentuk karena adanya cara (ussage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores) dan kebiasaan (custom). Kelembagaan ini memiliki ciri-ciri diantaranya, mempunyai tujuan tertentu, memiliki alat kelengkapan untuk mencapai tujuan, memiliki lambang tertentu, atau slogan, semboyan, memiliki tradisi lisan atau tertulis yang diwujudkan dalam bentuk        adat      istiadat, norma, tata tertib atau pertaturan tertentu.
Lembaga mempunyai fungsi-fungsi tertentu diantaranya, memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang bagaimana bersikap & bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan yang bersangkutan., menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan, dan memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control), yaitu sistem pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya. Social control yang dilakukan bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Berdasarkan sifatnya, Social control dapat preventif atau represif.
Sebagai contoh lembaga sosial yang ada di Indonesia misalnya lembaga peradilan dan lembaga pengadilan. Lembaga peradilan merupakan badan yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan lembaga pengadilan merupakan badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara. Dimana keempat lembaga peradilan tersebut berpuncak di Mahkamah Agung.

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES