Rabu, 02 Mei 2012

Peran Agama dan Masyarakat dalam Proses Pendidikan


Pendidikan merupakan suatu keharusan bagi manusia karena pada hakekatnya manusia lahir dalam keadaan tidak berdaya. Dalam arti luas pendidikan merupakan usaha manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan yang idealnya dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan serta berupaya merekonstruksi suatu peradaban adalah salah satu kebutuhan asasi yang dibutuhkan oleh setiap manusia, guna membentuk manusia yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi kehidupan selaras dengan fitrahnya serta mampu mengembangkan kehidupannya menjadi lebih baik dari setiap masa ke masa.
Kesemuanya itu tidak luput dari peran ilmu agama sebagai pembentuk karakteristik dan mental peserta didik yang berbudi luhur. Dalam UU No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa, “Pendidikan adalah usaha kadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilik kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Jelas sekali dalam pasal tersebut tersurat adanya hubungan antara pendidikan dan agama, dimana pelaksanaan pendidikan disini salah satunya guna mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, dan hal tersebut tidak terlepas dari peran agama.
Selain itu dalam Pasal 1 ayat (2) mengenai Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berakar pada nilai-nilai agama kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dalam pasal ini juga dijelaskan bagaimana peranan agama dalam pendidikan dimana pelaksanaan Pendidikan Nasional berakar pada Pancasila dan nilai-nilai agama. Dan dalam UU No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 Ayat (2) juga dijelaskan bagaimana fungsi keagamaan yang mana pendidikan keagamaan disini berfungsi untuk mempersiapkan perserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran agamanya dan / atau menjadi ahli ilmu agama
Selain peranan agama terdapat pula peranan masyrakat dalam proses pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan, tidak dapat terlaksana tanpa pemberian kesempatan sebesar-besarnya pada sekolah yang merupakan ujung tombak terdepan untuk terlibat aktif secara mandiri mengambil keputusan tentang pendidikan. Sekolah harus menjadi bagian utama sedangkan masyarakat dituntut partisipasinya dalam peningkatan mutu yang telah menjadi komitmen sekolah demi kemajuan masyarakat. Peningkatan mutu hanya akan berhasil jikalau ditekankan adanya kemandirian dan kreativitas sekolah. Proses pendidikan menyangkut berbagai hal diluar proses pembelajaran, seperti misalnya lingkungan sekolah yang aman dan tertib, misi dan target mutu yang ingin dicapai setiap tahunnya, kepemimpinan yang kuat, harapan yang tinggi dari warga sekolah untuk berprestasi, pengembangan diri, evaluasi yang terus menerus, komunikasi dan dukungan intensif dari pihak orang tua, masyarakat.
Hubungan sekolah-masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat baikdukungan moral maupun finansial. Masyarakat di sini meliputi masyarakat setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan. Dalam konsep pendidikan diperlukan kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang dimulai dengan komunikasi.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Pasal 54, mengenai peran masyarakat disini diantaranya :
(1)   Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)   Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3)   Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Salah satu bentuk kerjasama sekolah dengan masyarakat yakni membentuk Komite Sekolah hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 Ayat (1) yakni “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah.


Sumber :
Sadulloh, Uyoh, dkk. 2007. Pedagogik. Bumisiliwangi : Cipta Utama


Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES