Lilik Suarti (HID1001120)
PGSD_C/ Semester IV
Baru-baru ini di Universitas Muhammadiyah Sukabumi disosialisasikan mengenai “etika akademik”. Hal tersebut merupakan salah satu kegiatan yang diadakan Badan Eksekutif Mahasisiwa Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan kepada para mahasiswa agar dapat membudayakan bagaimana tata cara berpakaian sesuai dengan etika akademik yang ada di UMMI ini. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan keputusan rektor, terhitung dari tanggal 12 Apri 2012 kemarin diberlakukan aturan-aturan baru mengenai tata cara berpakaian bagi para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Untuk para mahasiswa perempuan hendaknya berpakaian yang dapat menutup auratnya, mereka diwajibkan untuk menggunakan jilbab, sehingga untuk para mahasiswa yang belum berjilbab setelah diberlakukan hal ini hendaknya dapat memulainya. Selain itu untuk perempuan tidak diperkenankan menggunakan baju yang ketat dan untuk alas kaki diwajibkan untuk memekai sepatu dan tidak diperbolehkan menggunakan sandal yang ber-hak, apabila menggunakan sandal diwajibkan untuk memakai kaos kaki. Bagi laki-laki diwajibkan untuk memakai kemeja, tidak boleh menggunakan kaos oblong. Tidak diperkenakan memakai celana jeans yang bolong-bolong, dan untuk alas kaki diwajibkan untuk memakai sepatu.
Sekarang ini sepertinya mahasiswa tidak bisa membedakan pakaian ke kampus, ke mall, dan atau ke pesta, semuanya sama. Hendakanya pakaian yang kita gunakan untuk ke kampus tidak disamakan dengan ke tempat yang lainnya. Sehingga dengan diberlakukannya atuaran baru ini para mahasiswa dapat membedakan pakaian yang hendak mereka pakai saat ke kampus dengan pakaian yang biasa mereka pakai untuk main ke mall, nongkrong-nongkrong ataupun sejenisnya. Hendakanya pakaian yang kita gunakan mencerminkan sebagai seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi, yang mana UMMI ini sangat dikenal dalam bidang keagamaannya yang kental akan nilai-nilai islam, maka dari itu disini untuk mahasisiwa perempuan diwajibkan untuk menutup auratnya.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan pada tanggal 12 April kemarin ini dilakukan dengan penyebaran selebaran yang didalamnya berisi pasal-pasal yang memuat aturan-atuaran tersebut diatas, selain itu juga terlihat dengan dipasangnya sepanduk yang ada di parkiran tengah Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Dalam sepanduk tersebut diperlihatkan pakaian yang semestinya digunakan selama berada dilingkungan kampus dan saat berlangsungnya kegiatan perkuliahan. Selain itu pihak BEM UMMI bekerja sama dengan IMM membuat sebuah acara musik nganpar bareng.
Dengan disosialisasikannya aturan-aturan baru tersebut, bukan berarti secara otomatis langsung semua mahasiswa melaksanakannya. Berbagai tanggapan muncul dari para mhasiswa dengan diberlakukannya aturan-aturan baru ini. Sampai saat ini di lingkungan kampus masih terlihat sebagian mahasiswa yang yang masih menggunakan pakaian sesuai dengan etika akademik.
Menurut salah satu dosen sebenaranya peraturan etika akademik ini sudah diberlakukan sejak tahun 2011 lalu. Namun sepertinya pada saat itu tidak mendapat respon yang baik dari para mahasiswa karena mungkin kurangnya sosilaisasi. Sehingga banyak mahasiswa yang misalnya untuk perempuan masih banyak yang yang tidak memakai jilbab. Maka dari itu peraturan-peraturan tersebut lebih disosialisasikan untuk dibudayakan di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Sebuah aturan atau kebijakan baru memang membutuhkan sosialisasi yang tepat, dan juga setiap aturan atau kebijakan baru ini perlu proses untuk diinternalisasikan, gara setiap peraturan tersebut dapat membudaya dikalangan mahasiswa. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, semoga semua warga mahasiswa Universitas Muhammadiyah dapat mematuhi peraturan yang ada. Selain itu juga mereka dapat menerapkannya tidak hanya dilingkungan kampus saja, tetapi diluar kampuspun masih tetap dilaksanakan.